membersihkan harta, mensucikan dan menenteramkan jiwa

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

ZAKAT . . .

QS. At-Taubah: 103

SEDEKAH . . .

akan mendapat ganjaran pahala yang luar biasa dari Allah SWT

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia

QS. Al-Hadid:18

Regulasi Zakat

Skema Pengumpulan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas

Penyaluran ZIS

Kegiatan UPZ-JSMR

Menampilkan momen berharga dalam kegiatan pendistribusian Zakat, Infak Sedekah (ZIS)