membersihkan harta, mensucikan dan menenteramkan jiwa
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
ZAKAT . . .
QS. At-Taubah: 103
SEDEKAH . . .
akan mendapat ganjaran pahala yang luar biasa dari Allah SWT
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia
QS. Al-Hadid:18
Regulasi Zakat
Skema Pengumpulan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas




Penyaluran ZIS




Kegiatan UPZ-JSMR
Menampilkan momen berharga dalam kegiatan pendistribusian Zakat, Infak Sedekah (ZIS)














UPZ-JSMR
Alamat
upz.jsmr@jasamarga.co.id
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
© 2025. All rights reserved.
Jakarta Timur

